Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi serta Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu

Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Khairul Nai Hasibuan ST.MH didampingi Kasubbag Pengawasan Pemilihan Umum dan Humas Ray Bachtian Rangkuti SH saat Pemaparan Materi

Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Khairul Nai Hasibuan ST.MH didampingi Kasubbag Pengawasan Pemilihan Umum dan Humas Ray Bachtian Rangkuti SH saat Pemaparan Materi 

#SahabatBawaslu, Rantauprapat,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan kehumasan, peliputan dan dokumentasi, serta keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Demikian, disampaikan oleh narasumber Joko Gunawan dari Media Ketik.Com disaat menyampaikan materinya dihadapan jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu pada Rapat Dalam Kantor yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu,Rabu (21/10/2026).

Pengelolaan kehumasan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, kebijakan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu kepada masyarakat. Melalui penyampaian informasi yang akurat, jelas, dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan dapat mengetahui berbagai upaya pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pelaksanaannya, peliputan dan dokumentasi menjadi bagian penting untuk merekam setiap kegiatan kelembagaan, mulai dari rapat koordinasi, kegiatan pengawasan, apel pagi, sosialisasi pengawasan partisipatif, hingga kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dokumentasi tersebut kemudian diolah menjadi bahan publikasi dalam bentuk berita, foto, video, dan konten informatif untuk disebarluaskan melalui berbagai saluran komunikasi resmi lembaga.

Selain itu, pengelolaan informasi publik juga menjadi bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dalam mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan harus memperhatikan prinsip akurasi, transparansi, kemudahan akses, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan dan data pribadi.

Melalui penguatan fungsi kehumasan, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu diharapkan mampu membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat, media massa, dan para pemangku kepentingan. Pemanfaatan media digital juga menjadi sarana penting untuk memperluas jangkauan informasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Harapannya, jika memungkin kan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dapat melakukan sebuah kontes atau sayembara terkait dengan tata cara bagaimana pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang baik dan benar dengan melibatkan pemilih pemula agar dapat memahami dan mengerti tentang pelaporan sesuai aturan yang berlaku.

Disamping itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Khairul Nai Hasibuan ST.MH selaku Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas didampingi Kasubbag Pengawasan Pemilihan Umum dan Humas Ray Bachtian Rangkuti SH.MH menyampaikan bahwa Publikasi yang informatif dan dokumentasi yang tertata dengan baik tidak hanya menjadi arsip kelembagaan, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu.

Dengan pengelolaan kehumasan, peliputan dan dokumentasi, serta informasi publik yang semakin optimal, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen untuk terus menghadirkan informasi yang edukatif, transparan, dan terpercaya guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pengawasan pemilu.

Penulis dan Foto : Nur Aidil Fahmi Nst SH

Editor : Khairul Nai Hasibuan ST.MH