Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Labuhanbatu Buka Posko Pengaduan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan

Posko Pengaduan Masyarakat tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan

Posko Pengaduan Masyarakat tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan 

Rantauprapat, Bawaslu Labuhanbatu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu membuka posko Pengaduan Masyarakat tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Jalan Patuan Nalobi Lingkungan Aek Tapa A Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Posko Pengaduan Masyarakat ini dibuka agar masyarakat dapat memberikan informasi atau aduan secara langsung kepada Bawaslu apabila masih ada yang terdapat di Kabupaten Labuhanbatu tidak terdaftar sebagai Pemilih yang bertujuan agar tidak kehilangan hak pilihnya pada saat Pemilu/Pemilihan nantinya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Khairul Nai Hasibuan ST.MH selalu Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas menyampaikan kepada masyarakat apabila masih ada yang belum terdaftar sebagai Pemilih segera laporkan ke Bawaslu agar tidak kehilangan hak pilih nantinya.

" Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai daftar pemilih ayo segera laporkan ke Bawaslu" terangnya.

Selain itu, dalam Pengawasan PDPB Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melakukan sejumlah langkah dan strategis salah satunya melakukan pencegahan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan melakukan pengawasan PDPB.

Disamping itu, pentingnya koordinasi dengan instansi terkait ditingkat Kabupaten kemudian membuka posko Pengaduan Masyarakat di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini dilaksanakan sesuai regulasi Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025.

Penulis dan Foto : Nur Aidil Fahmi Nst SH

Editor : Khairul Nai Hasibuan ST.MH