Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Lakukan Kordinasi Terkait Data Daftar Pemilih Berkelanjutan

Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Dr. Bernat Panjaitan SH.M.Hum dan Khairul Nai Hasibuan ST.MH saat koordinasi di Kantor Kelurahan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Dr. Bernat Panjaitan SH.M.Hum dan Khairul Nai Hasibuan ST.MH saat koordinasi di Kantor Kelurahan.

Rantauprapat, Bawaslu Labuhanbatu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Koordinasi kekantor Kelurahan terkait Permintaan Data Untuk Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) salah satu nya dilaksanakan dikantor Kelurahan Siringo - Ringo di Jalan Menara Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (5/8/2025).


Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah proses memperbarui data pemilih secara terus menerus, bukan hanya menjelang pemilu atau pemilihan dan Tujuannya adalah untuk menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid, serta meminimalkan potensi sengketa hasil pemilu yang disebabkan oleh data pemilih yang bermasalah.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi S.Sos
MM melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Khairul Nai Hasibuan ST.MH selaku Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas bersama Dr. Bernat Panjaitan SH.M.Hum selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin saat melakukan koordinasi terkait data pemilih memastikan daftar pemilih diantaranya sudah meninggal dunia, pemilih pemula yang sudah memasuki usia 17 Tahun dan Pindah Domisili.

"Ya kita memastikan daftar pemilih pada pemuktahiran data pemilih berkelanjutan nantinya" terangnya.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan cara melakukan uji petik langsung turun kelapangan dan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan data pemilih yang meninggal dunia, pindah masuk dan pindah keluar serta masyarakat yang lulus TNI dan Polri.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini merupakan Amanat Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan 
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta 
Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Penulis dan Foto : Nur Aidil Fahmi Nst SH

Editor : Khairul Nai Hasibuan ST.MH