Wahyudi : Fahami Regulasi dan Zona Yang Di Atur Pada Pemasangan APK Pilkada Tahun 2024
|
Rantauprapat, Bawaslu Labuhanbatu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Bersama Panwaslu Kecamatan Se - Kabupaten Labuhanbatu pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Aula Hotel Permata Land Rantauprapat.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi S.Sos.MM didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Dr. Bernat Panjaitan SH.M.Hum selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin.
Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan agar Panwaslu Kecamatan Se - Kabupaten Labuhanbatu dapat memahami larangan atau pun zona pada Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Dengan dilaksanakan Rakernis ini semoga Panwaslu Kecamatan dapat memahami Alat Peraga Kampanye yang sesuai aturan pada Undang - Undang dan regulasi" terangnya.
Kegiatan Rapat Kerja Teknis ini dilaksanakan sejak tanggal 29 sampai dengan 31 Oktober 2024 yang diikuti oleh Ketua, Anggota dan Staf Panwaslu Kecamatan Se - Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis dan Foto : Nur Aidil Fahmi Nst SH
Editor : Khairul Nai Hasibuan ST.C.Med