Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Bersih dan Sehat di Masa Pandemi Covid-19?

Medan, Peran pengawas pemilu (Bawaslu) menjadi strategis, namun dalam kondisi dan situasi yang sulit tantangan semakin kompleks. Kuncinya dibutuhkan komitmen, kesadaran dan ketaatan hukum yang tinggi dari semua pihak. Selain itu, ketersediaan anggaran dan fasilitas serta dukungan teknologi yang memadai pun menjadi syarat tidak hanya bagi penyelenggara pemilu di tengah pandemi Covid-19 tetapi bagi calon/tim kampanye dan juga pemilih sangat menentukan. Instrumen hukum harus pasti dan disiapkan untuk mengantisipasi berbagai hal yang diluar perkiraan. Faktor penyebaran virus yang sudah terkendali penyebaran dan penanganannya sangat signifikan mempengaruhi proses Pilkada. Oleh karena itu, konsep Pilkada di masa Covid-19 yang diharapkan ialah pilkada yang bersih dan sehat. Konsep Pilkada Bersih ialah adanya kepastian jaminan kualitas dan integritas pemilihan pemimpin baik aspek proses maupun hasilnya. Dalam konteks ini pilkada bersih dari pelanggaran, kecurangan, menjunjung tinggi prinsip etis pemilu jujur dan adil (free and fair election), akuntabel dan transparan. Parameter penting yang harus diperhatikan ialah protokol pemilu demokratis, transparan dan akuntabel. Konsep Pilkada Sehat ialah pemilihan dilaksanakan dengan kepastian jaminan kesehatan dan keamanan yang tinggi yaitu adanya protokol kesehatan yang baik dan benar sesuai standar protokol Covid-19 yang ketat. Parameter yang harus diperhatikan ialah ketaatan prosedur, mekanisme dan tata cara pelaksanaan tahapan yang ketat dan detil terhadap protokol kesehatan Covid-19. Kedua protokol ini harus sama-sama dijamin, tidak boleh diabaikan apalagi dibenturkan antara hak politik dan hak dasar. Kedua protokol ini perlu dirumuskan dalam instrumen hukum dan juga penegakan hukum/aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Jangan sampai Pilkada di masa pandemi Covid-19 malah akan melahirkan endemi atau bahkan pandemi oligarki yang justru akan menodai daulat rakyat (demokrasi) dan daulat hukum (nomokrasi). Kalau ini yang terjadi maka konstitusionalitas Pilkada di masa Pandemi Covid-19 akan bermasalah dan malah akan bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya semua itu berpulang kepada kita, khususnya kepada KPU yang diberikan mandat kewenangan dalam Perppu, untuk melanjutkan atau menunda kembali Pilkada. Bila KPU menilai keadaan atau situasi Covid-19 akan berpotensi membahayakan, KPU harus bijaksana dan tegas menundanya demi keselamatan dan kesehatan rakyat banyak serta untuk menjaga konstitusionalitas Pilkada itu sendiri. Semoga saja Pilkada bersih dan sehat dapat terwujud dengan baik dan benar. Oleh: Herdi Munte, SH, MH Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Periode 2013-2018 dan 2018-2023
Tag
Berita