PERKARA PERSELIHAN HASIL PEMILIHAN TAHUN 2020 BAWASLU LABUHANBATU SAMPAIKAN KETERANGAN TERTULIS
|
Bawaslu Labuhanbatu, Rantaurapat – Saat menjalani Sidang Kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 58 /PHP .BUP-XIX /2020 Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu membacakan Keterangan tertulis dalam Perkara Perselihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 dan mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu,Keterangan Pihak Terkait dan Pengesahan alat bukti, Selasa, (2/2/2021).
Adapun Sidang Kedua ini dilakasanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl. Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat pada Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh yang dilaksanakan pada pagi hari dengan memeriksa Dua Perkara yakni Permohonan Perkara Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan yang di ajukan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Labuhanbatu Nomor Urut 2 atas nama Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar dan Permohonan Perkara Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan yang di ajukan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas nama Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap.
Parulian Silaban S.Ag.SE selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu didampingi Henry Simon Sitinjak Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara turut hadir dalam membacakan keterangan Hasil Pengawasan Jajaran Pengawas Pemilihan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
“ Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu bertindak sebagai Pemberi Keterangan berdasarkan tugas dan wewenang pengawasan berupa pencegahan, pengawasan setiap tahapan Pilkada dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran “ Ungkapnya.
Disamping itu, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu memberikan keterangan tertulis dan alat bukti yang diserahkan satu hari sebelum dilaksanakan Persidangan Kedua pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021.
“ Kami Telah menyerahkan alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari senin kemaren,sebagai pendukung atas keterangan yang kami sampaikan” tambahnya.
Penulis : HR
Editor : FN
Tag
Berita