Lompat ke isi utama

Berita

Parulian Silaban : "PTPS dalam menjalankan tugas pengawasan harus sesuai dengan regulasi maupun aturan yang berlaku"

Rantauprapat Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Tanggal 9 Desember Tahun 2020 yang hanya tinggal beberapa hari lagi Panwaslu Kecamatan Bilah Hulu menggelar bimbingan teknis terhadap Jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Aula Kantor Camat Kecamatan Bilah Hulu,Kamis (3/12). Adapun Thema yang diangkat dalam bimbingan teknis yaitu Penguatan Kinerja Pengawasan Dalam Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Bersama PTPS Se- Kecamatan Bilah Hulu dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020. Ketua Panwaslu Kecamatan Bilah Hulu Helmi Sinurat didampingi Anggota Panwaslu Abdul Latif dan Asmadi Batu Bara menyampaikan bimbingan dan arahannya di hadapan PTPS sekaligus secara resmi membuka bimbingan teknis terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Dalam hal ini, Parulian Silaban SE, S.Ag selaku anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Koordinator Divisi Hukum,Hubungan Masyarakat dan Data Informasi yang menjadi narasumber dalam bimbingan teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memaparkan materinya tentang penguatan kelembagaan sebagai PTPS yang akan menjalankan tugas pengawasan nantinya. " Bagi jajaran PTPS dalam menjalankan tugas pengawasan harus sesuai dengan regulasi maupun aturan yang berlaku "Ungkapnya. Disamping itu,beliau juga mengingatkan kepada jajaran PTPS jaga kesehatan dan tetap semangat dalam menjalankan tugas sehingga tidak ada halangan disaat bekerja pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020. Harapannya kedepan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dapat berjalan dengan baik sesuai yang kita harapkan bersama sehingga mewujudkan Pilkada yang damai dan berkualitas. Fahmi
Tag
Berita