Lompat ke isi utama

Berita

Mahkamah Konstitusi Putuskan PSU 9 TPS Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Labuhanbatu Tahun 2020.

Rantauprapat – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan oleh Majelis Hakim dengan  memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 (Sembilan) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar 4 Kecamatan Kabupaten Labuhanbatu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, Selasa (22/3).

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 58/PHP.BUP-NXIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 dr. H. ERIK ADTRADA RITONGA, MKM dan Hj. ELLYA ROSA SIREGAR, S.Pd, MM yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020.

Adapun Tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Labuhanbatu yang akan dilaksanakan yakni TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi.

Disamping itu, Makmur SE selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu mengatakan dalam hal ini menjelang Pemungutan Suara Ulang.

”Mengenai Tahapan dan Persiapan Pemilihan Ulang, Kami segera berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi dengan  minta arahan terkait langkah yang akan kami persiapkan untuk pengawasan,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Makmur, SE (22/03).

Dalam hal ini, harapannya dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan dengan baik dan lancar demi kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020.

“Mari kita sukseskan Pemungutan Suara Ulang di Labuhanbatu dan menjaga Kondusifitas agar PSU dapat berjalan dengan baik, aman dan damai sebagaimana yang kita harapkan” tambahnya.

Sementara, Parulian Silaban S.Ag.S.E selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu mengatakan dalam hal ini usai dibacakan Putusan oleh Mahkamah Konstitusi menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan siap untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilihan Ulang.

“Kami menghormati hasil persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, oleh sebab itu kami juga harus siap dalam hal pengawasan tahapan pemilihan suara ulang” ungkapnya (22/03).

Penulis : HR

Editor : Fahmi Nasti

Tag
Berita