Lompat ke isi utama

Berita

Dr. BERNAT PANJAITAN  : PANWASLU KECAMATAN HARUS BISA BEDAKAN ANTARA APS DAN APK

Rantauprapat,Bawaslu Labuhanbatu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Labuhanbatu melalui Zoom Meeting, Jumat (27/10/2023). Kegiatan  ini dilaksanakan guna penguatan pemahaman dengan Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Labuhanbatu terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisai (APS) pada Pemilu Tahun 2024. Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Khairul Nai Hasibuan ST selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat bersama Dr,Bernat Panjaitan SH.M.Hum Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin pada saat Sosialisasi dihapadan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Labuhanbatu. “ Dengan adanya kegiatan ini kiranya Panwaslu Kecamatan dapat memahami regulasi tentang Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi” Ungkap Dr.Bernat Panjaitan SH.M.Hum. Disamping itu, beliau juga menjelaskan terhadap Panwaslu Kecamatan tentang Peraturan sebagai Dasar Hukum Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yakni Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018.   Penulis : Humas Bawaslu Labuhanbatu
Tag
Berita