Lompat ke isi utama

Berita

Besok Hari Terakhir Penerimaan Berkas Panwascam Se-Kabupaten Labuhanbatu

Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, akan mengakhiri penerimaan berkas calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Selasa (27/9). Hal ini sesuai Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang telah terbit melalui surat Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 9 September 2022. "Dalam menjalankan tugasnya Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melalui Kelompok Kerja (Pokja) akan mengakhiri penerimaan berkas calon Panwaslu Kecamatan pada tanggal 27 September 2022, yang artinya sesuai tahapan atau jadwal penerimaan berkas menyisakan 1 hari lagi yakni besok," ungkap Makmur, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, di ruang kerjanya, Senin (26/9). Makmur yang juga Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan dalam persoalan pembentukan Panwaslucam ini diberi tanggung jawab sebagai Ketua Pokja menjelaskan tahapan-tahapan dalam rekrutmen Panwaslu Kecamatan. "Untuk saat ini tahapan yang kami lakukan adalah menerima berkas para calon Panwaslu Kecamatan mulai dari tanggal 21 September lalu sampai dengan 27 September 2022. Kami juga sudah bekerja untuk menerima berkas selama 6 hari sesuai dengan hari kalender yang mana tidak ada hari libur walau Sabtu dan Minggu," terangnya. "Setelah hari terakhir besok tanggal 27 September 2022 tahapan selanjutnya pada tanggal 28 sampai dengan 30 September 2022 akan kami lakukan penelitian kelengkapan syarat atau berkas calon Panwaslu Kecamatan yang sudah diterima Kelompok Kerja yang sudah dibentuk Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu," ujar Makmur. Selanjutnya akan ada perpanjangan masa pendaftaran jika jumlah pendaftar tidak mencukupi dua kali lipat dari kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan. Sampai hari ini melalui data per tanggal 21 sampai 25 September 2022 baru 1 kecamatan yang memenuhi syarat kebutuhan jumlah calon dan tidak diperpanjang lagi waktu pendaftarannya yakni Kecamatan Rantau Selatan. Selebihnya 8 kecamatan lain dari total 9 kecamatan memiliki potensi untuk diperpanjang masa penerimaan berkas syarat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. "Kita akan lihat hari ini dan di hari terakhir besok tanggal 27 September 2022, semoga pelamar akan meningkat agar kita bersama bisa mengawasi seluruh tahapan Pemilu di tahun 2024," harap Makmur. "Mari berkas lamaran diantar langsung ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Jl. Patuan Nalobi/Aek Tapa A, Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan." imbuhnya. Tak kalah penting, Makmur juga menyampaikan syarat utama berpendidikan minimal SMU/sederajat dan usia minimal 25 tahun sejak mendaftarkan diri. "Untuk keterbukaan informasi kami juga sudah menyampaikan informasi ini melalui media cetak, online, dan spanduk terpasang di kecamatan. Maka dari itu kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat agar dapat mendaftarkan diri untuk mewakili kecamatan masing-masing," tandas Makmur.
Tag
Berita