BAWASLU SUMUT SUSUN SOP PENANGANAN PELANGGARAN PILKADA 2020
|
Rantau Prapat, Bawaslu Sumut- Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Rapat Penyusunan Standart Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pelanggaran dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2020 sekaligus evaluasi penerapan SOP Penanganan Pelanggaran pada Pemilu 2019 yg lalu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu.
Kegiatan Penyusunan SOP ini melibatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari 23 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, juga Ketua dan Anggota dari 10 Kabupaten/Kota yang telah melakukan Pilkada pada tahun 2018 silam.
Turut hadir pada kegiatan rapat ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Makmur Munte, Fahrizal Rambe, Zuliandi Simatupang, Safran Hudawi, dan Parulian Silaban, juga Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Labuhanbatu yang ikut memfasilitasi kegiatan ini. Dalam sambuta pada pembukaan kegiatan rapat ini Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menyusun SOP dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada 2020, sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan dalam melakukan penanganan temuan dan laporan pelanggaran yang targetnya diharapkan tidak ada lagi Pengawas Pemilu yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena ketidaktepatan prosedur penanganan pelanggaran, saya berharap dengan disusunnya standar operasional prosedur penanganan pelanggaran untuk pilkada ini, zero laporan dugaan pelanggaran etik ke DKPP bagi jajaran Bawaslu kab/kota ungkapnya. Disamping itu Syafrida juga menyatakan bahwa pembuatan SOP ini penting bagi Bawaslu kab/kota karena hal ini menjadi petunjuk dan pedoman bagi jajaran Bawaslu dalam menyelesaikan laporan ataupun temuan dugaan pelanggaran pemilihan.
Penulis : Monica Manurung / Marlina Saragih
Foto : M.Desdi
Sumber : Bawaslu Sumatera Utara