Bawaslu Menggelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu Tahun 2024
|
Rantauprapat, Bawaslu Labuhanbatu,
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu bersama Pers menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan Pemilu tahun 2024 Pertemuan itu menguatkan sinergitas untuk mengawal pesta demokrasi yang dilaksanakan di Cindelaras Rantauprapat,Selasa (6/2/2024).
Dalam kesempatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Dr. Bernat Panjaitan SH.M.Hum selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin menyampaikan aturan - aturan dalam penanganan pelanggaran pada Pemilu sebagai pedoman para media.
Beliau juga mengatakan akan Konsentrasi terhadap pengawasan money politik juga tak luput dari pembahasan, Sebab isu tersebut kerap muncul dan berkembang di masyarakat.
Sementara, narasumber memaparkan materinya Mahra Lazuardi Harahap dari PWI Labuhanbatu dalam kesempatannya menegaskan agar lebih konsentrasi dalam menyampaikan informasi terkait pemilu 2024.
Hal itu, sebagai bentuk komitmen wartawan dalam mengawal dan memastikan Pemilu di Kabupaten Labuhanbatu berjalan dengan sportif, aman dan damai tanpa mencederai demokrasi.
Dalam kesempatan itu, Mahra juga menyegarkan kembali ingatan terkait aturan yang menjadi standar wartawan dalam menjalankan tugasnya dengan mengedepankan kode etik dan independensi serta beliau berharap dengan sosial kontrol profesional yang diakukan oleh wartawan dapat menciptakan pesta demokrasi yang sehat khususnya di Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis dan Foto : Nur Aidil Fahmi Nst SH
Editor : Khairul Nai Hasibuan ST.C.Med