Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Labuhanbatu Umumkan Panwaslu Existing yang Memenuhi Syarat Pada Pilkada Tahun 2024

Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi S.Sos.MM (Tengah) didampingi anggota Bawaslu Dr. Arman Harahap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Makmur Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat

Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi S.Sos.MM (Tengah) didampingi anggota Bawaslu Dr. Arman Harahap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Makmur Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat

Rantauprapat,Sahabat Bawaslu, Sebanyak 18 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Umum Tahun 2024 akan berlanjut dalam melaksanakan tugasnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu yang akan di gelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi S.Sos.MM menjelaskan setelah melakukan evaluasi kinerja terhadap Panwascam yang existing yang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2024 yang lalu.

"Setelah dilakukan evaluasi, sebanyak 18 orang hari ini Bawaslu Labuhanbatu mengumumkan hasil penilaian evaluasi terhadap panwascam yang existing" terangnya di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2024).

Beliau juga menerangkan bahwa yang existing yang tidak memenuhi syarat tidak dapat mendaftar kembali dan hanya boleh bagi pendaftar yang baru.

Beliau juga menambahkan, pengumuman Peserta Existing Yang Memenuhi Syarat Sebagai calon anggota panwaslu kecamatan untuk pemilihan 2024 berdasarkan hasil evaluasi kinerja nomor : 003/KP.01.00/POKJA.SU-07/05/2024 yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Disamping itu, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu akan mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 2 s.d 3 Mei 2024.

Penulis dan Foto : Nur Aidil Fahmi Nst SH

Editor : Khairul Nai Hasibuan ST.C.Med