Bawaslu Labuhanbatu Suarakan Tolak dan Lawan Money Politik Melalui Konvoi
|
Rantauprapat, Menjelang tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara dimasa tenang pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melakukan konvoi himbaun tolak dan lawan money politik.
Kegiatan ini berawal dari halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Jalan Padat Karya Kecataman Rantau Selatan dengan rute mengelilingi seputaran kota Rantauprapat, Minggu (6/12).
Makmur SE selaku ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu didampingi Fahrizal Sahputra,Parulian Silaban,Zuliandi Simatupang dan Sarpan Hudawi Siregar selaku anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu mengatakan kegiatan ini bertujuan agar tidak ada lagi kegiatan Sosialisasi maupun praktek - praktek money politik sebab sudah memasuki tahapan minggu tenang.
" Hari ini sudah minggu tenang tidak boleh ada lagi yang melakukan sosialisasi maupun kampanye" Ungkapnya.
Lebih lanjut beliau juga mengingatkan kepada masyarakat Labuhanbatu agar tidak melakukan praktek - praktek money politik, himbauan larangan politik uang,maka untuk itu beliau mengatakan tolak dan lawan politik uang, mengingatkan agar datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020.
Dalam hal ini sesuai dengan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,memilih calon tertentu,atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)bulan dan paling lama 72 (tujuh pulu dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Disela - sela melakukan kegiatan himbauan tentang larangan tolak dan lawan politik uang tampak hadir Jajaran Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu beserta Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.Ik.MH, Danramil 08 Rantauprapat Kapten Boston,Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu turut melakukan pembagian masker kepada pengendara yang melintas tepatnya di Tugu Simpang 6 Rantauprapat.
Fahmi