Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LABUHANBATU SOSIALISASIKAN LARANGAN POLITIK UANG KELILING TPS PSU

Rantauparapat, Badan Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten Labuhanbatu lakukan aksi Sosialisasi larangan Politik Uang (Money Politic) dengan berkeliling di sekitaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 141 / PHP.BUP-XIX/2021.

Kegiatan ini dilakukan di Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) diantaranya di TPS 007 Jalan Sempurna dan TPS 009 AMD Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, dengan tujuan agar masyarakat agar tidak memberi dan menerima Politik Uang yang dapat mencederai Pesta demokrasi khususnya di Kabupaten Labuhanbatu yang diatur dalam Pasal 187 A UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan yang menyebutkan :

“ Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menjanjikan Atau  Memberikan Uang Atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Warga Negara Republik Indonesia Baik Secara Langsung Ataupun TIdak Langsung Untuk Mempengaruhi Pemilih Agar Tidak Menggunakan Hak Pilih, Menggunakan Hak Pilih Dengan Cara Tertentu Sehingga Suara Menjadi Tidak Sah, Memilih Calon Tertentu, Atau Tidak Memilih calon tertentu, Sebagaimana Dimaksud Pada Pasal 73 Ayat (4) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 36 (tiga puluh enam) Bulan Dan Paling Lama 72 (tujuh puluh dua) Bulan Dan Denda Paling Sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Dan Paling Banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

“ Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)”.

Disamping itu,Parulian Silaban SE.S.Ag selaku Anggota Badan Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten Labuhanbatu Divisi Hukum,Humas dan Data Informasi menerangkan diruang kerjanya, Rabu (16/6) bahwa sosialisasi larangan Politik Uang penting kita ketahui bersama.

            “ Dengan adanya Patroli Politik Uang menjelang PSU ini kiranya masyarakat dapat lebih memahami tentang larangan Politik Uang “ Terangnya.

Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu juga memasang beberapa Spanduk tentang larangan Money Politic bentuk sosialisasi terhadap masyarakat yang akan melaksanakan PSU yang kedua di Kabupaten Labuhanbatu.

Harapannya, kiranya PSU pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020  berjalan dengan baik dan lancar sehingga mewujudkan Pesta Demokrasi yang baik dengan keadaan situasi aman dan kondusif.

Penulis : Hasan Rambe Editor : Fahmi Nasti
Tag
Berita