Bawaslu Labuhanbatu Pastikan Pendaftaran Calon Sesuai Dengan Regulasi
|
Rantauprapat, Bawaslu Labuhanbatu, Memasuki Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dibuka sejak tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Dihari Ketiga pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu mengawasi Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hendri Syahputra Daulay dan Hj. Ellya Rossa Siregar M.Pd pada pukul 10.30 WIB di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu di Jalan Wr.Supratman Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (29/8/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi S.Sos.MM didampingi anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Dr. Bernat Panjaitan SH.M.Hum Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Makmur selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat dan Khairul Nai Hasibuan ST.C.Med selalu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas mengatakan ketika melakukan pengawasan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu di kantor KPU Labuhanbatu harus sesuai dengan Undang - Undang dan Regulasi yang berlaku.
" Kita mengawasi pendaftaran pasangan calon apakah sudah sesuai dengan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 " terangnya.
Ditambahkan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Dr. Arman Harahap M.Si selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa terus melakukan pengawasan melekat pada pendaftaran Pasangan Calon kekantor KPU Kabupaten Labuhanbatu.
" Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap pasangan calon yang mendaftar ke Kantor KPU sejak tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 " tambahnya.
Harapannya, pada tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Labuhanbatu proses pendadtaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan regulasi dan aturan yang telah ditetapkan.
Beliau juga mengingatkan KPU Kabupaten Labuhanbatu dalam pelaksanaan Proses pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dapat dilaksanakan sesuai dengan Undang - Undang, Peraturan dan Regulasi yang berlaku.
Penulis dan Foto : Nur Aidil Fahmi Nst SH
Editor : Khairul Nai Hasibuan ST.C.Med