Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Labuhanbatu Pastikan Coklit Sesuai Regulasi Agar Data Valid

Anggota Bawaslu Labuhanbatu Khairul Nai Saat Melakukan Pengawasan Coklit

Anggota Bawaslu Labuhanbatu Khairul Nai Saat Melakukan Pengawasan Coklit

Rantauprapat, SahabatBawaslu, Pencocokan Dan Penelitian data Pemilih (Coklit) merupakan pondasi dari rangkaian proses demokrasi, setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih wajib dicoklit oleh petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) agar tidak ada warga yang terabaikan dalam pencoklitan.

Demikian dikatakan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Khairul Nai Hasibuan ST.C.Med selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas mengatakan bahwa Pengawas Kelurahan /Desa (PKD) agar melakukan pengawasan secara melekat dan cermat selama tahapan pemuktahiran data pemilih atau coklit pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 nantinya.

"Dengan adanya pengawasan semoga dapat menghasilkan yang maksimal pada pemuktahiran data pemilih" terangnya saat melakukan pengawasan Pemuktahiran data Pemilih di Kecamatan Bilah  Barat Labuhanbatu, Kamis (4/6/2024).

Disamping itu, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu mengingatkan bahwa petugas pantarlih memiliki kewajiban untuk mengunjungi satu persatu rumah warga sesuai pemilih wilayahnya, agar memastikan daftar pemilih benar - benar sesuai dengan fakta.

" Semoga pemuktahiran data pemilih ini dapat menghasilkan data yang valid" tambahnya.

Harapannya, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan /Desa dapat melakukan pengawasan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang - undangan yang berlaku agar tidak salah dalam melakukan pengawasan dilapangan

Bawaslu akan terus mengawasi seluruh proses tahapan pemilu, termasuk tahapan pencocokan dan penelitian agar terwujudnya Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan dengan lancar dan sukses.

Penulis dan Foto : Nur Aidil Fahmi Nst SH

Editor : Khairul Nai Hasibuan ST.C.Med