Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Rantauprapat - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 di Hotel Permata Land Rantauprapat, Rabu (2/12).

Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Makmur, SE dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Rakor dihadapan peserta Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu mengatakan Dalam menangani pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 harus menyatukan persepsi dalam menentukan sebuah pelanggaran apabila ada unsur tindak pidana pemilunya.

"Kita satukan persepsi dan pemahaman bersama agar kita tidak salah menentukan sebuah pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020" Ungkapnya.

Harapannya kedepan kita sebagai Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu agar tetap menjalin hubungan kerja sama yang baik demi suksesnya pilkada Tahun 2020 ini.

Adapun yang menjadi narasumber pada Rakor ini terdiri dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disampaikan oleh Kasi Intel Syahron Hasibuan, SH disela -sela menyampaikan materi nya kiranya menegakkan aturan Pilkada pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 berjalan damai,sukses dan Berkualitas dan Kepolisian Resort Rantauprapat disampaikan oleh CTJ. Simamora dalam hal ini perlu kita saling komunikasi apabila terindikasi tindak pidana pemilihan khususnya Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Tampak hadir dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni, Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Kejari Labuhanbatu diwakili Kasi Intel Syahron Hasibuan SH,Polres Labuhanbatu,Kapolsek Se-Kabupaten Labuhanbatu, Panwaslu Kecamatan serta Anggota Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Fahmi
Tag
Berita