Lompat ke isi utama

Berita

ARMAN HRP : PANWASLU KECAMATAN BERWENANG SELESAIKAN PROSES SENGKETA CEPAT

Rantauprapat, Bawaslu Labuhanbatu, Dalam sengketa Proses Pemilu Panwaslu Kecamatan berwenang untuk menyelesaikan permohonan sengketa proses pemilu khususnya Penyelesaian sengketa antar peserta atau sengketa cepat  pada pemilu Tahun 2024 nantinya. Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Dr.Arman Harahap selakuk Koordinator Divisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa pada Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Selasa (3/10/2024). Beliau jugan menerangkan bahwa Proses penyelesaian sengketa cepat dijelaskan pada Peraturan Badan Pengawas Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Sengketa, terlebih pada masa kampanye nantinya. Harapannya, Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian permohonan sengketa cepat melaksanakan dengan cara langsung, umum, bebas ,rahasia, jujur dan adil agar tidak ada peserta pemilu yang merasa dirugikan haknya. Beliau juga mengingatkan agar Panwaslu Kecamatan dalam menetapkan keputusan penyelesaian sengketa cepat agar berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dan tetap menjaga komunikasi dengan peserta pemilu serta Stakeholder yang ada.   Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu
Tag
Berita