Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PELAKSANAAN PENILAIAN EVALUASI KINERJA BAGI PANWASLU KECAMATAN EXISTING DALAM RANGKA SELEKSI PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024, Kelompok Kerja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, dengan ini akan dilaksanakan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan
Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau
sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 dalam rangka proses rekrutmen
Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut maka kepada Panwaslu Kecamatan Existing agar dapat
memasukkan:
1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi;
2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil
pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit
pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
4. Surat pernyataan (sesuai format lampiran II Pedoman);
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) Tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai
politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil
presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan
perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat
keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih. 
Page | 1  

5. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan
lebih lanjut dapat diperoleh di media sosial (facebook dan instagram) Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu  atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu; 
6. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke
Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten
Labuhanbatu, Jl. Patuan Nalobi/Padat Karya Aek Tapa A, Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan,
Kab. Labuhanbatu; 
7. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan
2 (dua) rangkap fotokopi; 
8. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 s/d 27 April 2024 pukul 09.00 – 17.00 wib waktu
setempat dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat; 
9. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya;
10. Ketentuan teknis lainnya agar merujuk kepada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Berkas Pengumuman Pendaftaran : https://bit.ly/Pengumuman_Existing
Berkas Pendaftaran : https://bit.ly/Pengumuman_Lampiran1 dan https://bit.ly/Pengumuman_lampiran2