Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu akan melakukan evaluasi Panwaslu Kecamatan

Pengumuman Pendaftaran Evaluasi Panwascam

Rantauprapat,Bawaslu Labuhanbatu, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu, akan melakukan Evaluasi Kinerja atau seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada tanggal 27 Nopember mendatang. 

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melalui Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organiasi dan Diklat Makmur, bahwa sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 4224.1.1/HK.01.01./K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024,  disebutkan bahwa dalam membentuk Panwaslu Kecamatan ada dua kategori yaitu Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru. 

Adapun syarat yang akan diikuti oleh Existing ( Panwaslu sekarang) adalah melengkapi berkas, menerima berkas pendaftaran, dengan melengkapi administrasi yang diamanatkan oleh Undang-Undang, kemudian memeriksa berkas administrasi existing, mengumumkan peserta existing yang akan mengikuti evaluasi kinerja yang meliputi penilaian portofolio dan penilaian langsung yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dan hasilnya akan dikonsultasikan ke Bawaslu Provinsi, ujar Makmur. 

Berdasarkan Petunjuk teknis ini, bahwa tahapan evaluasi kinerja dan seleksi Panwaslu Kecamatan ini akan dimulai dari tahapan sosialisasi mulai tanggal 19 sampai 26 April 2024, Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing, 23 - 27 April 2024, Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing, 26 - 27 April 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait Keterpenuhan Syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing, 28 - 30 April 2024 dan Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat, 1-2 Mei 2024.

Jika dari hasil evaluasi ini ada Panwascam yang tidak memenuhi syarat (TMS), akan dibuka rekrutmen pendaftar baru artinya peserta yang TMS di tahap evaluasi tidak ikut lagi dalam seleksi pendaftar baru dan pengumuman peserta pendaftar baru akan dilaksanakan pada tanggal 3-4 Mei 2024, Penerimaan, penelitian dan verifikasi Berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, 5-7 Mei 2024, Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 8 Mei 2024, Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan masa perpanjangan 9-11 Mei 2024, Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 12 Mei 2024, Tes Tertulis Bagi Peserta Pendaftar Baru Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 13-14 Mei 2024, Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih dilaksanakan 23 Mei 2024 mendatang.

Penulis dan Foto : Nur Aidil Fahmi Nst SH

Editor : Khairul Nai Hasibuan ST.C.Med